Bisnis.com, JAKARTA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar di rumah tahanan (rutan).
Berkas perkara dan surat dakwaan untuk 15 orang itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Salah satu pihak yang akan didakwa di persidangan nantinya adalah mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi.
"Status penahanan dari para terdakwa menjadi beralih dan dibawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani kepada wartawan melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (29/7/2024).
Secara terperinci, ada enam berkas untuk 15 orang terdakwa yang disusun ke dalam bentuk dua surat dakwaan berbeda. Dakwaan jilid pertama meliputi terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.
Kemudian, dakwaan jilid kedua yakni untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah A.
Sebanyak 15 orang mantan pegawai KPK itu akan didakwa dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
"Total besaran yang diterima para Terdakwa Rp6,3 Miliar," jelas Titto.
Tidak hanya itu, tim jaksa KPK juga menyebut akan membuka peran sejumlah tahanan KPK saat itu yang memberikan uang kepada para terdakwa.
Beberapa bekas tahanan rutan KPK yang disebut ikut memberikan uang ke para terdakwa meliputi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin serta mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar.
"Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," pungkas Titto.
Kasus pungli rutan itu awalnya bermula dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK beberapa waktu lalu. Jumlah pegawai yang terlibat mencapai 90 orang. Sebanyak 78 di antaranya sudah disanksi secara etik dan kepegawaian.
Sementara itu, 12 di antaranya sudah bukan lagi berstatus pegawai KPK ketika kasusnya ditangani secara etik oleh Dewas maupun secara kelembagaan oleh Kesetjenan.